Sei Rampah | 31 Oktober 2022, KPU dalam melakukan rekrutmen atau pendaftaran calon PPK dan PPS akan menggunakan aplikasi SIAKBA.
Berikut ini kami sajikan Link dan cara pendaftaran PPK dan PPS melalui aplikasi SIAKBA yang telah diluncurkan oleh KPU.
Walau KPU belum mengumumkan secara resmi, tentang kapan rekrutmen atau pendaftaran calon PPK dan PPS, namun para calon pendaftar sudah bisa mengakses SIAKBA.
Lalu bagaimana cara mendaftarkan diri atau membuat akun SIAKBA, berikut langkah-langkah untuk membuat akun SIAKBA bagi para calon pendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.
1. Masuk ke halaman web: https://siakba.kpu.go.id/
2. Klik Daftar
3. Masukan nama lengkap pada kolom yang tersedia.
4. Masukan Alamat email pada kolom di bawahnya.
5. Masukan sandi
6. Masukan verifikasi sandi
7. Klik Daftar.
Setelah langkah tersebut sudah dilakukan, kita masuk pada akun email kita, lalu periksa kotak masuk email atau spam.
Kemudian klik aktivasi untuk mengaktifkan akun SIAKBA kita. Setelah mengklik Aktivasi kita akan kembali dibawa ke laman login SIAKBA KPU.
Dan kita harus melengkapi data diri, kita harus siapkan terlebih dahulu KTP dan KK untuk mengisi data diri pada akun SIAKBA.
Itulah langkah langkah untuk membuat akun SIAKBA bagi para calon pendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 mendatang, selamat mencoba.